Dukung Guru Honorer, Komisi X DPR Keluarkan 3 Pernyataan Sikap, Menyodok Mas Nadiem
a) Substansi pengaturan bahwa guru honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021 dan lulus passing grade akan mendapatkan formasi tanpa ujian kembali.
b) Kepastian alokasi anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN dengan skema DAU yang jelas.
3. Mendesak pemerintah agar kebijakan-kebijakan seleksi PPPK guru dikoordinasikan dan disampaikan dengan baik oleh satu kementerian.
Baca Juga: Kapal Penumpang Rute Samarinda-Parepare Terbakar, Begini Kondisi Penumpangnya
"Ini agar ada kepastian dan tidak saling bertentangan, terutama dalam hal kepastian anggaran serta formasi PPPK di daerah," pungkas Syaiful Huda. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: