Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dukung Implementasi UU Cipta Kerja, Massa AMRIS Lakukan Aksi di Kejati Riau

Jumat, 14 Oktober 2022 – 23:59 WIB
Dukung Implementasi UU Cipta Kerja, Massa AMRIS Lakukan Aksi di Kejati Riau - JPNN.COM
Seruan aksi AMRIS di depan Kantor Kejati Riau Jumat (14/10). Foto:Dokumentasi Herman for JPNN.

Dengan pengawalan puluhan anggota Polisi, perwakilan Kejati Riau menerima aspirasi pengunjuk rasa. Jefri Muda kemudian menyerahkan tuntutan kepada perwakilan tersebut.

"Terima kasih adik-adik mahasiswa telah menyampaikan aspirasinya dengan teratur dan damai. Kami, mewakili Kejati Riau, menerima tuntutan adik-adik dan kami akan meneruskan ke pimpinan," ujar perwakilan Kejaksaan di depan massa.

Usai berunjuk rasa di Kejati Riau, massa kemudian melanjutkan penyampaian aspirasinya ke Mapolda Riau dengan pengawalan polisi. 

Berikut pernyataan sikap AMRIS yang dibacakan di Kejati Riau:

1. Meminta semua pihak mengawal KLHK untuk menjalankan mandat UU Cipta Kerja sektor Kehutanan khususnya sawit dalam kawasan hutan yang tertuang dalam Pasal 110 A dan Pasal 110 B,

2. Meminta semua pihak memahami isi dari Pasal 110 A dan 110B yang secara teknis di atur dalam PP No. 24 Tahun 2021, dan khusus untuk Perkebunan sawit dalam kawasan hutan berlaku hal-hal sebagai berikut:

(a) Makna Pasal 110A: Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai Rencana Tata Ruang tetapi belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

(b) Makna Pasal 110B: kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan-sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (AMRIS) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close