Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Berikan Asistensi Penerima Fasilitas KITE
Pemberian fasilitas KITE itu bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk bisa berekspansi dan bersaing di pasar mancanegara.
Pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas KITE akan memperoleh keuntungan seperti pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Pada 2022, kinerja ekspor penerima fasilitas KITE naik 31,71 persen dan November 2022 penerima fasilitas KITE tercatat berkontribusi sebesar 6,44 persen total nilai ekspor nonmigas di Indonesia.
Pertumbuhan itu berdampak positif terhadap perekonomian dalam negeri, seperti penyerapan tenaga kerja dan peningkatan penerimaan perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmad Subagio mengatakan kegiatan kunjungan ini merupakan bukti nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung industri dalam negeri.
“Pemerintah memberikan berbagai fasilitas kepada pelaku industri yang berfokus pada ekspor. Salah satunya adalah fasilitas kepabeanan berupa kemudahan impor tujuan ekspor (KITE),” pungkasnya. (jpnn)