Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dukung Multiusaha Kehutanan, KADIN Luncurkan Program RFBSH

Sabtu, 08 Oktober 2022 – 01:31 WIB
Dukung Multiusaha Kehutanan, KADIN Luncurkan Program RFBSH - JPNN.COM
Kadin Indonesia (Logo). Foto: Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 memberikan landasan hukum dan peluang bagi pelaku usaha kehutanan untuk mendiversifikasi usahanya dan memperluas peran sektor kehutanan dalam meningkatkan kontribusi pada dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan serta berkontribusi terhadap pencapaian Indonesia's Nationally Determined Contribution (NDC).

Berangkat dari hal ini, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) meluncurkan program Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) untuk mendukung kesiapan kapasitas anggotanya melalui proses peningkatan pengetahuan tentang multibisnis kehutanan, dialog dengan instansi pihak terkait, dan peningkatan kapasitas untuk menerapkan multi kehutanan yang efisien dan efektif.

Dalam rangka mendukung Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030 dan Komitmen NDC Indonesia, KADIN mengadakan Dialog New York Climate Week dengan tema Regenerative Forest Business Sub Hub yang turut menghadirkan aktor bisnis di bidang kehutanan, pemerintah nasional, dan pihak terkait lainnya.

Dialog yang dipandu oleh Prof. Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat, M.Sc.F.Trop selaku moderator ini turut menghadirkan perwakilan dari KADIN yaitu Silverius Oscar Unggul selaku Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan dan Kehutanan KADIN Indonesia.

Silverius menjelaskan bahwa peluncuran sub hub RFBSH bertujuan untuk menjadi peluang pembelajaran satu sama lain dan mengimplementasikan multiusaha kehutanan.

“Kita ingin mengupayakan kolaborasi antar sektor, baik pemilik konsesi hutan maupun sektor energi. Kolaborasi ini akan dimulai terutama di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Investasi” tambahnya.

Mengacu pada UUD 1945, seluruh sumber daya alam termasuk hutan harus diekstraksi, digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia, dan digunakan secara bijaksana.

Dari sisi sektor pembuat kebijakan, Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menjelaskan bahwa kehutanan tidak selalu erat kaitannya tentang kayu, tetapi juga tentang seluruh aspek yang bisa manusia manfaatkan dari pohon yang menjadikannya potensial untuk peluang multiusaha kehutanan.

KADIN meluncurkan program Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) untuk mendukung kesiapan kapasitas anggotanya di sektor kehutanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News