Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dukungan Kesejahteraan Hakim Sebagai Komitmen Menjaga Martabat dan Kemandirian Hakim

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Rabu, 09 Oktober 2024 – 09:06 WIB
Dukungan Kesejahteraan Hakim Sebagai Komitmen Menjaga Martabat dan Kemandirian Hakim - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, kondisi Hakim dan lembaga peradian, termasuk institusi penegak hukum di Indonesia memang dapat dikatakan kurang memadai. Hal ini tentu berdampak pada kualitas martabat hakim dan lembaga peradilan itu sendiri.

Di saat kita mencoba membangun sistem hukum yang adil dan kredibel sebagaimana negara yang maju dan beradab, upaya kita ini justru menemui berbagai kendala termasuk kekurangan sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, infrastruktur, dan kebijakan itu sendiri.

Komisi III DPR dalam berbagai kesempatan kunjungan kerja maupun menerima masukan dari berbagai pihak telah banyak mendengar permasalahan di lembaga yudikatif ini. Keluhan hakim menjadi hal yang paling sering terjadi.

Persoalan terkait kesejahteraan, ketiadaan jaminan keamanan, kantor yang tidak layak dan rusak, ketiadaan rumah dinas atau kendaraan dinas, tidak juga diimbangi dengan dukungan anggaran.

Alhasil, hakim harus merogoh koceknya sendiri dan berakibat pada kurangnya kesejahteraan hingga pada kondisi memprihatinkan. Lebih parah lagi, beberapa hal yang kurang elok dapat terjadi di wilayah-wilayah yang kurang mendapat perhatian. Seperti misalnya, hakim yang satu kos atau satu angkot setiap hari dengan Jaksa atau bahkan pihak-pihak berperkara.

Tak jarang mereka juga bertemu di rumah makan dan berbagai kegiatan lainnya secara mudah. Hal ini selain menimbulkan potensi permasalahan netralitas juga mengancam keamanan dari hakim itu sendiri. Maka tak jarang memang seorang siswa lulusan fakultas hukum yang ingin menjadi hakim.

Komisi 3 DPR dalam bukunya “Transformasi Penegakan Hukum dan HAM” juga menuliskan catatan terkait kekurangan ini sebagai hal yang memprihatinkan dan patut diwaspadai sebagai pemicu penyalahgunaan dan pelanggaran etik.

Kita mengetahui bahwa fenomena permasalahan pada lembaga peradilan seperti pelanggaran hukum, korupsi, perselingkuhan, dan lainnya menghiasi media.

Para hakim juga meminta adanya dukungan Legislasi DPR terkait dengan RUU Jabatan Hakim yang pernah bergulir dan RUU Contempt of Court.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News