Dulu TKW, Sekarang jadi Muncikari untuk Kawin Kontrak
Polres Bogor dari para pelaku, menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Honda Mobilio, 12 ponsel, serta uang tunai senilai Rp7 juta.
"Pasal yang dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya lima tahun penjara," ujarnya pula.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor terhadap apa yang tengah diresahkan oleh masyarakat maupun Pemkab Bogor. Pasalnya, dia khawatir fenomena kawin kontrak mencoreng pariwisata Kabupaten Bogor.
Pada masa jabatan pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan, Kabupaten Bogor menjadi The City of Sport and Tourism, yaitu berupaya meningkatkan angka kunjungan pariwisata dengan target 10 juta wisatawan per tahun.
"Kami apresiasi langkah cepat Polres Bogor. Program Nobat (Nongol Babat) kita akan terus jalankan," kata Ade Yasin. (antara/jpnn)