Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dulu TKW, Sekarang jadi Muncikari untuk Kawin Kontrak

Selasa, 24 Desember 2019 – 06:06 WIB
Dulu TKW, Sekarang jadi Muncikari untuk Kawin Kontrak - JPNN.COM
Ilustrasi kawin kontrak. Foto: Kabarcianjur

jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR.

"Polres Bogor mulai melakukan penyelidikan terkait fenomena kawin kontrak mulai Kamis (19/12) di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua," ujar Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat ekspose bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin malam.

Kemudian, berdasarkan informasi dari warga sekitar, pada Jumat (20/12), Polres Bogor menangkap para pelaku di sebuah vila yang berlokasi di Desa Cibeureum, saat melakukan proses ijab kabul dalam rangka kawin kontrak.

Joni mengatakan, para pelaku menguasai bahasa Arab karena mayoritas mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah, sehingga bisa berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan wanita asal Indonesia.

"Para pelaku ON, Mami E, dan R merekrut wanita di daerahnya dan menawarkan kepada sopir yang mengantarkan tamu dari Timur Tengah yang akan berlibur di kawasan puncak. Menawarkan beberapa wanita melalui WhatsApp," kata Joni.

Pada keesokan harinya, para wanita rekrutan dan tamu dari Timur Tengah dipertemukan di dalam sebuah vila di Desa Cibeureum tersebut.

Pelaku K berperan sebagai sopir, sedangkan BS berperan sebagai penghulu palsu untuk melangsungkan kawin kontrak dengan mahar senilai Rp7 juta. Sedangkan waktu kontrak yang disepakati selama lima hari.

Eks TKW menjadi muncikari dan menyiapkan beberapa wanita untuk ditawarkan mengikuti kawin kontrak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News