Duta Palma Serobot Lahan Negara, Jaksa Agung: Pemiliknya DPO KPK
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perusahaan itu mengelola lahan seluas seluas 37.095 hektare tanpa hak, melawan hukum, yang menimbulkan kerugian, dan perekonomian negara.
Dia mengatakan PT Duta Palma telah membuat dan menyediakan lahan seluas ribuan hektare tanpa dilandasi oleh hak-hak yang melekat atas kepemilikan itu.
"Jadi, dia (PT Duta Palma, red), tanah pilihannya tanpa ada surat apa-apa, kemudian pemiliknya adalah dalam posisi DPO KPK," kata Burhanuddin di Kejagung, Senin (27/6).
Burhanuddin menyebut perusahaan itu mengelola lahan menggunakan orang-orang profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke pemilik yang notabene buronan komisi rasuah tersebut.
Lantas, dua pekan lalu tim penyidik Kejagung menyita lahan tersebut.
Adapun penyitaan itu dititipkan ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN V) di daerah Riau, Pekanbaru.
"Kenapa saya mengundang Pak menteri (Menteri BUMN Erich Thohir, red) di sini kami akan menitipkan lahan-lahan itu," ujar Burhanuddin.