Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dwi Rudatiyani: YPKC Kuasai Lahannya di Depok Berpegang pada Hukum

Huku

Senin, 12 April 2021 – 12:50 WIB
Dwi Rudatiyani: YPKC Kuasai Lahannya di Depok Berpegang pada Hukum - JPNN.COM
Dwi Rudatiyani (tengah) selaku kuasa Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) bersama puluhan orang yang sebagian besar advokat memasuki, menguasai dan menempati tanahnya seluas sekitar 19.185 M2 pada Selasa, 6 April 2021. Foto: Kuasa Hukum YPKC

“Tujuannya untuk Pembangunan Kampus Akademi Perawatan St. Carolus dan Asrama Mahasiswa atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus,” kata alumnus Fakultas UGM, Yogyakarta ini.

Selanjutnya, kata Ani, pada tanggal 2 Pebruari 1994, kliennya telah mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, Nomor: 593.82/SK.251-Pem.Um/94, tertanggal 2 Pebruari 1994 tentang Persetujuan Lokasi dan Izin Pembebasan Tanah seluas 19.185 m2, yang terletak di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, untuk Pembangunan Kampus Akademi Perawatan St. Carolus dan Asrama Mahasiswa, atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus.

Menurut Ani, karena kliennya telah mendapatkan Surat rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor dan Persetujuan Lokasi dan Izin Pembebasan Tanah seluas 19.185 m2 dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, maka pada tanggal 14 Pebruari 1994 sampai dengan tanggal 5 Maret 1994, kliennya telah membuat pagar batako semen di atas tanah bagian belakang milik YPKC.

“Pembuatan pagar tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Pembuatan Pagar Batako Semen di Atas Tanah Milik YPKC Bagian Belakang, tertanggal 14 Pebruari 1994, dengan Pemborong yang bernama Sdr. Tasubi,” tegas Ani.

Selanjutnya, kata Ani, pada tanggal 12 April 1996, kliennya juga telah mendapatkan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor 500.2/019/HGB/IV-1996, tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada Yayasan Pendidikan Keperawatan Santo Carolus, atas tanah seluas 18.285 M2 yang terletak di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

Kemudian pada tanggal 2 Juni 1997, kliennya memasang pagar besi yang mengelilingi lahan a quo dengan melakukan renovasi rumah kecil pada tanggal 5 Juni – 4 Agustus 1997, sebagaimana Surat Perjanjian Pembuatan Pagar dan Renovasi Rumah Nomor : 102/U/YPKC/VI/97, tertanggal 2 Juni 1997. Pagar besi yang mengelilingi lahan/ tanah tersebut di atas hingga saat ini masih berdiri kukuh.

Tentang YPKC

Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) adalah sebuah yayasan yang sudah tergabung dalam Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Asosiasi BP-PTSI).

Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) bukanlah organisasi kumpulan preman, tetapi sebuah Yayasan untuk membangun sumber daya manusia (SDM) untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close