Dwi Rudatiyani: YPKC Kuasai Lahannya di Depok Berpegang pada Hukum
HukuKedua, putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor No. 670/PK/Pdt/2016, tanggal, 21 Desember 2016. Dimana amar putusannya menyatakan, permohonan PK dari para pemohon PK ditolak. Dengan demikian tanah a quo adalah milik YPKC.
Ketiga, putusan Kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Perkara No. 547 K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017. Di mana Amar Putusannya menyatakan, permohonan kasasi dari para pemohon ditolak.
“Jadi berdasarkan fakta-fakta hukum itu, maka tanah tersebut adalah milik YPKC,” kata dia.
Cetak SDM Berkualitas
Ani menegaskan tujuan kliennya membeli tanah a quo semula untuk mengembangkan SDM dalam hal program Pendidikan Sekolah Tinggi Keperawatan di daerah Depok, yang mana berdekatan dengan Kampus Univeritas Indonesia.
Dengan adanya Sekolah Tinggi Keperawatan di daerah Depok, kata Ani, diharapkan dosen-dosen dari Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK-UI) dapat membantu mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan (STIK) yang didirikan oleh YPKC.
Sehubungan dengan hal tersebut, menurut Ani, YPKC telah mendapat rekomendasi izin lokasi penggunaan tanah Nomor : 591/1679-Takot, tertanggal 31 Desember 1992, dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Kota Administratif Depok.
Pada tanggal 19 Juli 1993, kata dia, kliennya juga telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor Nomor : 593.82/286-Pem.Um/93, Perihal : Permohonan Persetujuan Lokasi seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas.