Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

E-Procurement Tekan Protes Saat Tender

Senin, 12 Juli 2010 – 14:17 WIB
E-Procurement Tekan Protes Saat Tender - JPNN.COM
JAKARTA  -  Baru 61 dari total 600 instansi pemerintah di pusat maupun daerah yang sudah melaksanakan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (E-Procurement).  Dengan kata lain, baru sekitar 10 persen saja yang sudah melaksanaan program tersebut. Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, mengatakan, hal itu bisa terjadi karena selama ini pemerintah belum mewajibkan dan mensosialisasikan (E-procurement) sehingga dalam pelaksanaannya masih bersifat sukarela.

"Kewajiban untuk melaksanakan E-Procurement ditetapkan pada tahun 2011," ujar Agus Rahardjo saat Peluncuran E-Procurement DPR  RI di Senayan, Senin (12/7).  Agus juga menyebutkan, daerah kondusif yang memiliki komitmen paling baik dalam penerapan E-Procurement adalah wilayah Jawa Barat.

Dia menjelaskan, di Jawa Baratm, 90 persen pengadaan melalui APBD-nya dilelang dengan menggunakan E-Procurement. "Kalau untuk instansi di tingkat pusat, yang paling baik adalah Depkeu," ujarnya. Berdasarkan prediksi, ada beberapa keuntungan lebih yang bisa didapatkan dalam penerapan E-Procurement. Jika dibandingkan dengan cara konvensional atau manual, sistem ini lebih efisien dan dapat mencegah korupsi, lebih transparan dan lebih cepat.

"Panitia juga bisa tidur nyenyak. Kalau E-procurement sudah beroperasi bisa menghilangkan banyak protes karena semuanya dinilai sangat transparan. Sedangkan cara manual atau konvensional sebelumnya sering timbul sanggahan," tambahnya. Peserta lelang pun tidak perlu repot datang ke tempat pelaksanaan lelang karena proses pendaftaran dan mekanisme lelang dilaksanakan secara online.

JAKARTA  -  Baru 61 dari total 600 instansi pemerintah di pusat maupun daerah yang sudah melaksanakan layanan pengadaan barang/jasa secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close