Ealah Bu..Acak-Acak Kamar Majikan, Ternyata Terekam CCTV
Rabu, 26 Juli 2017 – 06:48 WIB
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di rumah majikannya.
Dia nekad mencuri karena butuh uang untuk bayar utang.
"Saat dibekuk, semua barang hasil curiannya sudah dijual dan uangnya dibelanjakan," imbuh Rasad.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(end/jpnn)