Ebbel Tanam Pohon Ganja di Teras Rumah
Sabtu, 14 April 2018 – 07:16 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Subsidier Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kub/gob)