Edan, IR Menipu 837 Orang, Dapat Uang Rp 23,4 Miliar
Kamis, 23 September 2021 – 22:34 WIB
"Awalnya modus pelaku ini lancar. Karena dia sering main trading di Binomo dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp 2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan atas perbuatannya itu tersangka IR terancam dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar," kata Handreas. (antara/jpnn)