Edar Upal, Honorer Dinsos Dicokok
Jumat, 11 Mei 2012 – 02:04 WIB
Heriyani pun mengadukan kasus itu kepada Bripda Alfonsus yang saat itu berada di kios, sehingga langsung diamankan ke Pos Polair Oesapa bersama barang bukti.
Setibanya di Pos Polair, pelaku langsung diperiksa dan setelah digeledah ditemukan lagi uang palsu di jok sepeda motor pelaku senilai Rp 400 ribu yang terdiri dari empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu, sehingga total uang palsu yang diamankan sebanyak Rp 500 ribu.
Sementara, dari dompet pelaku ditemukan uang asli senilai Rp 415.000 masing-masing tiga lembar pecahan Rp 100 ribu, satu lembar Rp 50 ribu, satu lembar pecahan Rp 20 ribu, empat lembar Rp 10 ribu dan satu lembar pecahan Rp 5 ribu.
Anthonia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, pelaku dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara minimal 15 tahun. (mg11/ays)