Edarkan Narkoba di Depan Rumah Sakit, Empat Pria Dibekuk di Kampung Ambon
Rabu, 30 Oktober 2019 – 19:00 WIB
"Para tersangka kami kenakan jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika,” tandas dia. (cuy/jpnn)