Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Edarkan Sabu, Mantan Aktivis Diciduk di Tambun

Jumat, 11 Agustus 2017 – 16:56 WIB
Edarkan Sabu, Mantan Aktivis Diciduk di Tambun - JPNN.COM
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

Kemudian ada satu alat hisap sabu alias bong, dua buah pipat kaca dan dua alat timbang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas 10 tahun. (gob)

Mantan aktivis dikabarkan ditangkap polisi di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (10/8).

Redaktur & Reporter : Yessy

Sumber GoBekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Sabu 
BERITA LAINNYA
X Close