Edarkan Sabu, Mantan Aktivis Diciduk di Tambun
Jumat, 11 Agustus 2017 – 16:56 WIB
Kemudian ada satu alat hisap sabu alias bong, dua buah pipat kaca dan dua alat timbang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas 10 tahun. (gob)