Edarkan Uang Palsu, JB Akhirnya Ditangkap di Kupang, Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah
jpnn.com, KUPANG - Seorang pengedar uang palsu senilai Rp354 juta berinisial JB di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi usai menerima laporan dari warga.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Binti kepada wartawan di Kupang, saat mengelar jumpa pers, Selasa mengatakan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
"Kasus ini bermula dari adanya laporan dari salah seorang penjual di Kota Kupang yang menjadi korban kasus pengedaran uang palsu itu," katanya.
Kapolres Kota Kupang mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat di kelurahan Lai Lai Besi Kopan (LLBK).
“Ada seorang yang membeli kain tetapi saat membayar uang yang digunakan terlihat seperti palsu sehingga ditolak oleh kasir,” ujar Kapolres.
Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.
Proses penyelidikan berlangsung kurang lebih selama 1 (satu) bulan di mana tersangka sempat berpindah-pindah domisili sehingga menyulitkan pihak kepolisian untuk menangkap tersangka.
Namun pada awal bulan November polisi berhasil menangkap tersangka ketika tersangka sedang berada di Kota Kupang. Dari hasil penangkapan itu polisi mengetahui bahwa tersangka tinggal di salah satu kos-kosan di ibu kota provinsi NTT itu.