Edy Mulyadi Bilang Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Kuasa Hukum: Itu Hanya Satire
Oleh karena itu, pasal yang dipersangkakan terhadap Edy belum memenuhi unsur.
"Jadi, kami melihat unsur ujaran lebencian mengakibatkan suatu permusuhan kebencian kepada kelompok tertentu atau golongan, enggak ada. Kami belum lihat kaitkan dengan yang disangkakan," kata Juju Purwanto.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Edy itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cr3/jpnn)