Edy Rahmayadi Terancam Dipolisikan, Ini Pasal yang Diduga Dilanggar
Kamis, 30 Desember 2021 – 21:41 WIB
Menurut Teguh, mantan Panglima Kodam Bukit Barisan itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHPidana dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 310 KUHPidana itu berbunyi 'Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, maka dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
"Dasar hukumnya jelas sudah kami tuangkan dalam somasi," imbuhnya.