Efektif Jerat Koruptor
Selasa, 15 November 2011 – 06:47 WIB
JAKARTA – Penggunaan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para pelaku korupsi dianggap sudah konvensional. Para penyidik harus terbiasa menuntut para koruptor itu dengan UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Febri Diansyah menegaskan keberanian penyidik KPK dan kejaksaan dalam penerapan UU Pencucian Uang harus segera dimulai. Pasal dalam UU Pencucian Uang itu dapat lebih mengena bagi pelaku korupsi.
“Banyak kelemahan dari UU Tipikor itu. Sehingga tak merasa cukup mengena bagi para koruptor. Kan kita sudah punya UU Pencucian Uang, gunakan saja,” ujar Febri Diansyah di kantor ICW, Jakarta, Senin (14/11).
Menurutnya, celah pasal dalam UU Pencucian Uang itu sangatlah luas. Memberikan keleluasaan bagi penyidik untuk menjerat pelaku. Bahkan efek vonisnya pun dapat semakin baik, dibandingkan dengan UU Tipikor.
JAKARTA – Penggunaan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para pelaku korupsi dianggap sudah konvensional. Para penyidik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
Minggu, 22 Desember 2024 – 12:39 WIB - Humaniora
Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
Minggu, 22 Desember 2024 – 12:20 WIB - Hukum
Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
Minggu, 22 Desember 2024 – 10:01 WIB - Humaniora
Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
Minggu, 22 Desember 2024 – 09:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Celeng Banteng
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:15 WIB - Daerah
Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
Minggu, 22 Desember 2024 – 07:21 WIB - Parpol
HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:40 WIB - Jateng Terkini
Catat Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:25 WIB - Humaniora
Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:19 WIB