Efektif Jerat Koruptor
Selasa, 15 November 2011 – 06:47 WIB
“Filosofi itu membuat koruptor miskin. Para koruptor itu berbuat didorong keinginan memiliki uang banyak. Makanya itu yang harus dipertajam,” paparnya.
Menurut dia, penyidik KPK-lah yang harus lebih dulu memulainya. Para penyidik KPK harus sudah terbiasa menyeret pelaku korupsi dengan pasal-pasal pada UU Pencucian Uang. Saat ini, sambung dia, memang sudah tersangka KPK yang dijerat dengan pasal pencucian uang. Tetapi belum banyak jumlahnya. Padahal UU Pencucian Uang ini sangat efektif memburu kekayaan para koruptor. “Secara perlahan para jaksa non KPK bakal terbiasa menyeret pelaku korupsi dengan UU ini,” pungkasnya.
Ketua Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional, Achmad Rifai menilai penggunaan UU Pencucian Uang memang lebih fleksibel. Penyidik KPK dapat lebih leluasa mencari pelaku lainnya. Karena memang UU Pencucian Uang itu dapat menangkap persoalan korupsi lebih baik lagi.