Efektivitas Perda Larangan Merokok Diragukan
Sabtu, 09 Oktober 2010 – 11:46 WIB
TANGERANG-Anggota DPRD Kota Tangerang khawatir Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Merokok yang baru disahkan hanya indah di kertas namun buruk penerapan. Pasalnya, perda serupa banyak dimiliki daerah lain, seperti DKI Jakarta dan Bogor tapi penerapannya tidak efektif. Ketua Fraksi PDIP, DPRD Kota Tangserang, Supardi menyatakan ada dua upaya agar perda itu efektif.
Yakni, konsisten dalam pengawasan dan kesadaran diri. ”Pengawasannya harus benar-benar dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditentukan sebagai kawasan tanpa rokok. Perokok juga harus memiliki kesadaran diri saat ada di kawasan tanpa rokok,” terangnya kepada INDOPOS kemarin. Menurutnya juga, pengawasan dapat dilakukan oleh orang yang ditunjuk sebagai penanggungjawab kawasan larangan merokok itu.
Semisal, kepala sekolah mengawasi guru, siswa maupun orang lain yang datang ke sekolah itu agar tidak merokok. ”Bahkan kalau perlu disebar orang-orang khusus yang tugasnya melakukan pengawasan secara tersembunyi,” terangnya juga. Seperti penerapan Perda Pembatasan Becak yang tidak efektif. ”Perda ini diberlakukan setelah setahun sosialisasi sejak disahkan. Kemudian akan kami evaluasi. Bila ternyata tidak efektif, akan revisi,” cetus Supardi juga.
Dalam peraturan itu, disebutkan daerah bebas rokok seperti perkantoran pemda, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, tempat ibadah dan tempat kerja. Daerah bebas rokok juga diterapkan di tempat anak bermain, seperti penitipan anak dan arena bermain anak. Kawasan tanpa rokok diberlakukan di tempat umum seperti pertokoan, mal, hotel, restoran, jasa boga, bioskop, pasar, terminal, stasiun, tempat wisata, kolam renang dan sejenisnya.
TANGERANG-Anggota DPRD Kota Tangerang khawatir Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Merokok yang baru disahkan hanya indah di kertas namun buruk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian
Sabtu, 04 Januari 2025 – 07:13 WIB - Humaniora
Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
Sabtu, 04 Januari 2025 – 08:02 WIB - Dahlan Iskan
Sampit Bantul
Sabtu, 04 Januari 2025 – 08:46 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 4 Januari 2025
Sabtu, 04 Januari 2025 – 07:10 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Malut United dan Persita Menggebrak
Sabtu, 04 Januari 2025 – 10:19 WIB