Efektivitas Perda Larangan Merokok Diragukan
Sabtu, 09 Oktober 2010 – 11:46 WIB
Dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok itu juga disertakan sanksi. Mereka yang melanggar, seperti misalnya merokok di kawasan tanpa rokok ancaman hukumannya pidana 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Sementara itu Walikota Wahidin Halim minta agar perda tentang kawasan tanpa rokok dapat didukung dan ditaati seluruh masyarakata Kota Tangerang. Kawasan tanpa rokok nantinya akan sangat memberikan perubahan berarti terhadap kondisi lingkungan di kota tersebut. (gin)