EG dan AF Sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Selasa, 18 Januari 2022 – 23:13 WIB
"Sebagian barang bukti masih dilakukan pencarian karena sudah dijual oleh pelaku," tutur Jamaluddin.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Kedua pelaku lanjutnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?