Eko Darmanto Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Kasusnya Gratifikasi Rp18 Miliar
"Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga 2023," terang Asep.
Asep mengungkapkan untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko di antaranya bergerak di bidang jual beli motor gede Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," tandas Asep.
Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Karena perbuatannya, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menyeret Eko Darmanto bermula dari temuan janggal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
KPK melalui Direktorat LHKPN menemukan ketidaksesuaian pencantuman informasi berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil Eko Darmanto. (Tan/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?