Eko Diadang Perampok di Jalan, Kepala Dihantam Pakai Parang, Mobil Raib
Kamis, 26 Agustus 2021 – 01:05 WIB
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang kasus pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” tegasnya. (met/radarlombok.co.id)