Ekonom Sebut Kenaikan UMP 2022 Sebesar 1,09 Persen tak Berdampak Signifikan
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen tidak berefek pada kesejahteraan pekerja.
Kenaikan UMP dinilai tidak cukup memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh, bahkan Konfederasi Serikat Perburuhan Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan UMP 2022 di kisaran 4 hingga 5 persen.
Perhitungan UMP 2022 pun telah ditolak mentah-mentah serikat pekerja, sebagai bentuk protes mereka mengancam mogok kerja.
Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, kenaikan UMP pada tahun depan akan berpengaruh terhadap konsumsi masyarakat.
"Pemerintah perlu memperhatikan dampak dari ketentuan upah tersebut dengan menyeimbangkannya pada kebijakan lain," ungkap Yusuf, Jumat (26/11).
Menurut dia, dengan kenaikan upah yang relatif kecil pemerintah perlu menambah kebijakan lain jika memang ingin mencapai target konsumsi rumah tangga pada tahun depan.
Salah satu kebijakan yang dapat dipertimbangkan, yakni penyaluran bantuan subsidi upah.
"Setidaknya ada penambahan bagi para pekerja untuk melakukan konsumsi pada tahun depan," kata Yusuf.