Eks Bos PT CLM Mengaku Dikriminalisasi, Terancam Kehilangan Segalanya
Rusdianto menegaskan, proses hukum yang menimpa kliennya terkesan dipaksakan, terutama persoalan pidana yang bersifat ultimum remedium yang seharusnya menjadi upaya hukum terakhir setelah proses lainnya dilewati.
"Kalau ini tetap diteruskan satu arah, kami bisa kehilangan segala-galanya," ucap Rusdianto.
Sementara itu, Ahmad Redi selaku akademisi dan juga pakar bidang hukum pertambangan menilai kasus yang dialami Helmut Hermawan dengan PT CLM adalah ranah perdata.
Dasarnya adalah UU Minerba nomor 4 tahun 2009 dan UU Nomor 3 tahun 2020 yang menyatakan, pemilik usaha pertambangan bisa mengalihkan sahamnya sepanjang memiliki persetujuan dari Menteri ESDM.
“Jadi kalau tidak ada izin dari menteri ESDM, suka tidak suka, mau tidak mau proses pengalihan saham secara hukum tidak sah jadi tidak sebatas di AHU," ujarnya.
Kemudian dia meminta penegak hukum melihat kasus ini dari kacamata hukum perdata sebelum membawanya ke ranah pidana. Jika melanggar secara perdata, maka ada ancaman sanksi administrasi sampai dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kemudian dalam konteks hukum pidana, harus ada pembuktian terlebih dahulu dalam proses penyidikan jika ada pemalsuan maupun ada informasi yang disampaikan secara tidak benar dengan niat jahat.
“Misalnya dalam konteks mengurangi penerimaan negara, atau memperluas wilayah khususnya," katanya. (ant/dil/jpnn)