Eks Bupati PPU Segera Diadili di PN Tipikor Samarinda, Ini Jadwal Persidangannya
Rakhmad mengatakan AGM dkk didakwa telah bersekongkol melakukan tindak pidana rasuah terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Kabupaten PPU.
Dia memastikan penahanan para pelaku sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor Samarinda. Akan tetapi, sementara waktu mereka masih dititipkan di Rutan KPK dan rutan polres di Jakarta.
Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan yang ada hubungannya dengan menerima hadiah atau janji. Yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah 5,7 miliar," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Abdul Gafur sebelumnya diringkus dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur, pada 12 Januari 2022. Saat itu tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Tindak rasuah yang dilakukan AGM cs, yakni menyetujui atau mengatur paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 di lingkungan Pemkab PPU, untuk dikerjakan kepada rekanan swasta kontraktor tertentu.