Eks Bupati Simalungun Ditahan
Kamis, 26 Januari 2012 – 13:18 WIB
AKP Adenan menjelaskan, mantan Bupati Simalungun itu terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2006 sebesar Rp500 juta.
Tim Kuasa hukum tersangka, Sarbudin Panjaitan SH MH saat dikonfirmasi menilai, penahanan kliennya itu tidak logika sebab pihak kepolisian dalam pemeriksaan pertama mengetahui bahwa mantan Bupati Simalungun itu sedang sakit. Bahkan, penyidik Polres dinilai kurang profesional yang memasukkan dana yang sudah dikembalikan ke kas Pemkab dijadikan sebagai kerugian Negara.
“Perlu kami tegaskan, jauh sebelum kasus ini dilaporkan, klien kami sudah mengembalikan uang Rp225 juta ke kas Pemkab. Sedangkan Rp72 juta diberikan sebagai panjar kerja untuk 11 orang. Sementara dana dua lembar cek bodong masing-masing Rp100 juta dan Rp130 juta dicairkan dan diambil sendiri oleh mantan bendahara, Sugiati yang kini sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana APBD TA 2005 sebesar Rp 1,2 miliar. Jadi sebenarnya, kerugian Negara hanya Rp72 juta, tidak benar Rp529 juta sebagaimana tuduhan yang diberikan penyidik kepolisian,” kata Sarbudin.