Eks Deputi Ungkap Alasan BPPN Terbitkan SKL untuk Bos BDNI
Dia bahkan menyatakan Sjamsul Nursalim justru telah membayar hutangnya dalam bentuk aset yang nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan kewajiban hutang yang harus diselesaikan.
Pernyataan Taufik tersebut juga diperkuat oleh saksi lainnya, mantan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tahun 2002-2005 Lukita Dinarsyah Tuwo yang membenarkan ada kelebihan pembayaran sebesar USD 1,3 juta. "Berdasarkan laporan FDD (Financial Due Diligence) Ernst & Young, hasilnya obligor membayarkan lebih nilainya USD 1,3 juta," ungkap Lukita.
Terkait audit BPK 2006 yang menyatakan bahwa penerbitan SKL untuk Sjamsul Nursalim telah sesuai karena yang bersangkutan telah memenuhi segala kewajibannya, Taufik menegaskan bahwa SKL memang layak diberikan dan tidak perlu dipermasalahkan.
Taufik dalam kesaksiannya juga mengungkapkan mengenai pertemuan pihak Sjamsul Nursalim dengan pihak BPPN pada bulan Oktober 2003. Pertemuan itu adalah pertemuan resmi atas permintaan Ernst & Young dalam rangka melakukan klarifikasi atas penjaminan hutang petambak oleh Dipasena dan Wachyuni. (dil/jpnn)