Eks Direksi Hingga Pegawai Bank Swadesi Tuntut Keadilan ke Bareskrim
![Eks Direksi Hingga Pegawai Bank Swadesi Tuntut Keadilan ke Bareskrim Eks Direksi Hingga Pegawai Bank Swadesi Tuntut Keadilan ke Bareskrim - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/08/19/kuasa-hukum-para-tersangka-kasus-bank-swadesi-fransisca-rom-32.jpg)
Namun, PT Ratu Kharisma tidak mau membayar kreditnya sehingga jaminan kredit yang diikat hak tanggungan dilelang.
Padahal Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017, mengatur sanksi administratif yang mempengaruhi penilaian kesehatan Bank, apabila ada pelanggaran SOP. Demikian pula PBI No. 9/14/PBI/2007 dan Surat Edaran BI No. 10/47/DPNP sanksinya adalah koreksi dan denda apabila terjadi kekeliruan dalam pelaporan SID kepada BI.
Sejak 2008 hingga saat ini 20 orang tersangka tersebut tidak pernah menerima teguran baik secara lisan maupun tertulis dari BI/OJK, Dewan Komisaris, tidak ada temuan pelanggaran oleh Tim Audit/Akuntan Publik.
BoII tidak dirugikan. PT Ratu Kharima menikmati kreditnya tapi tidak mau bayar kreditnya. Lalu kenapa justru 20 orang mantan direksi, komisaris, dan pegawai BoII ditetapkan tersangka.
"Ibarat ada pencopet mengambil dompet tapi yang disalahkan justru yang kehilangan dompet karena tidak hati-hati menyimpan dompetnya," kata Fransisca. (cuy/jpnn)