Eks Direksi Hingga Pegawai Bank Swadesi Tuntut Keadilan ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Para mantan direksi, komisaris dan pegawai Bank Swadesi (Bank of India Indonesia) meminta keadilan kepada Bareskrim Polri.
Ini terkait penetapan status tersangka yang sudah 10 tahun berlangsung tanpa kepastian hukum atas dugaan tindak pidana perbankan yang dituduhkan kepada mereka.
Kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana mengatakan, di sisi lain Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dalam perkara ini sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada penyidik Bareskrim.
"Klien saya ditersangkakan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan karena diduga melanggar SOP. Sudah 10 tahun mereka menyandang status ini tanpa ada kepastian hukum," kata Fransisca di Mabes Polri, Kamis (19/8).
Adapun tujuan mereka ke Bareskrim untuk menanyakan status penyidikan perkara, terutama setelah diperoleh informasi adanya pengembalian SPDP berikut sprindik perkara oleh Kejaksaan Agung.
"Hal ini berarti proses penyidikan telah tidak memenuhi ketentuan undang-undang sehingga SPDP berikut sprindik dikembalikan kepada penyidik Dirtipideksus Polri," kata Fransisca.
Fransisca menambahkan, para mantan direksi, komisaris dan pegawai BoII kondisinya sudah pensiun dan saat ini rata-rata sudah berusia 70 sampai 83 tahun. Kondisi ini menurutnya membuat kliennya tidak selalu dalam kondisi sehat, apalagi ada yang menderita stroke permanen.
Penetapan tersangka atas dasar pelanggaran SOP internal BoII terjadi ketika memproses kredit PT Ratu Kharisma pada tahun 2008 sejumlah 10 miliar 5 ratus juta Rupiah.