Eks Dirut PLN Resmi Banding
Kamis, 29 Desember 2011 – 03:03 WIB
Maqdir juga menilai majelis hakim mengabaikan beberapa fakta-fakta persidangan. Misalnya, proyek CIS-RISI yang diusulkan PLN Disjaya dan Tangerang tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris. Nah, tentang penunjukan langsung PT Netway sebenarnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar itu pun berharap dengan mengajukan banding maka mejelis akan melihat fakta-fakta hukum dengan jernih sehingga kliennya bisa memperoleh keadilan dan dibebaskan dalam perkara ini.
Seperti yang diketahui, majelis hakim Tipikor dalam uraiannya majelis hakim menilai bahwa Eddie telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subiser seperti yang diajukan jaksa penuntut umum. Yakni terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi seperti yang diubah pada UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.