Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Istrinya Berkata Begini
Rabu, 26 Oktober 2022 – 07:40 WIB
"Benar (bebas bersyarat), boleh ke mana saja tetapi wajib lapor," kata Steffy saat dikonfirmasi.
Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018 karena melakukan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memvonis eks petinggi GAM itu dengan pidana penjara tujuh dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (antara/jpnn)