Eks Hakim MK Dukung Awasi Para Hakim MK
Minggu, 15 Agustus 2010 – 08:16 WIB
Kata Maruarar, pengawasan hakim pada saat itu cenderung mengintervensi putusan hakim. Karena itu, MK membatalkan pasal-pasal tersebut. "Yang penting saat ini, bagaimana membuat mekanisme pengawasan yang tepat," kata Maruarar yang merupakan salah satu anggota majelis hakim kala itu.
Menanggapi itu, hakim konstitusi Akil Mochtar merasa tak perlu lembaga pengawasan bagi para hakim MK. Menurut dia, pengawasan yang paling efektif justru pengawasan langsung dari publik. Yakni dari media massa dan masyarakat yang bisa mengakses langsung semua putusan dan kebijakan MK, baik melalui situs resmi maupun datang langsung ke MK. "Tapi kalaupun ada, silakan saja. Tapi kan kita nggak usah latah-latahan lah," katanya.
Akil memisalkan lembaga negara seperti Presiden dan DPR. Dua lembaga itu, kata dia, juga tak memiliki lembaga pengawas. "Apa DPR diawasin, apa presiden diawasin? Sebagai lembaga negara, presiden nggak ada pengawasnya. DPR siapa? Badan Kehormatan DPR bukan pengawas itu," katanya.