Eks Karwayan Transjakarta Bikin Surat Terbuka untuk Anies
• PT Transjakarta menerima pegawai baru tanpa melalui prosedur penerimaan berdasarkan dengan aturan yang berlaku, dimana pegawai yang baru masuk sudah diangkat sebagai pegawai tetap.
• Peraturan kepegawaian tidak pernah disosialisasikan kepada seluruh pegawai.
• Struktur organisasi tidak pernah disosialisasikan kepada seluruh pegawai.
• Tidak ada standar gaji yang jelas.
• Terkadang pegawai lembur atau bekerja di hari libur, namun tidak mendapat penghasilan tambahan. Sedangkan bila pegawai terlambat masuk kerja, gaji langsung dipotong.
• Bila akan ada promosi, tidak disosialisasikan cara untuk bisa dapat promosi. Hanya orang-orang tertentu saja yang diajukan, terutama pegawai baru
• Belum dilaksanakannya standar pelayanan minimal secara optimal sesuai dengan pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal layanan angkutan umum Transjakarta salah satunya adalah ketersediaan petugas kebersihan dari bulan Agustus 2017 hingga saat ini belum ada petugas kebersihan di halte sehingga petugas di lapangan dan/di halte diminta merangkap sebagai petugas kebersihan.