Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Diperiksa KPK untuk Dua Kasus
jpnn.com, JAKARTA - KPK memeriksa Menteri Agama 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap pengelolaan haji di Kementerian Agama dan penerimaan gratifikasi dari pejabat kerajaan Arab Saudi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Lukman masih diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
"Intinya penyelidikan ini terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Kementerian Agama. Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kemenag. Baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Febri mengaku belum bisa menyampaikan secara detail kedua kasus tersebut. Febri menekankan akan menyampaikan kronologinya apabila kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Nanti, tentu kami lihat apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kalau bisa ditingkatkan, ruang lingkupnya apa. Tapi, yang pasti sekarang yang sedang kami lakukan masih di tahap penyelidikan," ujar Febri.
Hingga kini, politikus PPP itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Lukman datang ke KPK sekitar pukul 14.00 WIB.
Seperti diketahui, dalam penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi, Lukman diduga menerima sekitar USD 30 ribu dari pejabat Kerajaan Arab Saudi.
Hal itu pernah disampaikan Lukman dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, dalam perkara kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Harris Hasanudin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Keduanya pun kini telah divonis penjara.