Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Pejabat BPPN Pastikan Piutang PT GWP Sudah Dijual ke Pihak Ketiga

Sabtu, 21 Desember 2019 – 14:00 WIB
Eks Pejabat BPPN Pastikan Piutang PT GWP Sudah Dijual ke Pihak Ketiga - JPNN.COM
Ruang sidang. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Mantan Kepala Divisi Litigasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Robertus Bilitea menegaskan bahwa piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) telah dijual BPPN melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada tahun 2004.

Penegasan itu disampaikan Bilitea ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pemberian keterangan palsu dan penggelapan dengan terdakwa Harijanto Karjadi, bos Hotel Kuta Paradiso, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/12).

Bilitea juga menguraikan bahwa sebelum dilakukan penjualan piutang melalui PPAK VI tersebut, BPPN telah melakukan sejumlah langkah hukum, yaitu menerbitkan Surat Peringatan yang meminta PT GWP membayar seluruh kewajibannya kepada tujuh bank sindikasi selaku pemberi pinjaman kepada PT GWP.

Bilitea dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi Litigasi BPPN mengakui pihaknya menandatangani Surat Paksa yang di dalamnya menyebutkan secara jelas jumlah piutang PT GWP kepada tujuh bank sindikasi sampai dengan tanggal 9 November 2000.

Oleh karena PT GWP pada waktu itu tidak melakukan pembayaran kewajibannya meskipun terhadap aset berupa tanah dan bangunan Hotel Kuta Paradiso telah diletakkan sita, maka piutang tersebut dijual melalui PPAK VI.

Dengan terlaksananya penjualan piutang PT GWP tersebut kepada pihak ketiga, maka kemudian dilakukan pengangkatan sita berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang dalam konsiderannya jelas menyebutkan adanya tindakan hukum yang dilakukan sebelumnya, yaitu penerbitan Surat Peringatan, Surat Paksa dan Penyitaan, serta pengalihan piutang kepada pihak ketiga.

“Karena itu, kalau piutang yang disebutkan dalam Surat Peringatan dan Surat Paksa adalah piutang kepada tujuh bank sindikasi, dan piutang tersebut sudah dijual berdasarkan PPAK VI, lalu ada utang apa lagi PT GWP kepada kreditur lainnya?” kata Petrus Bala Pattyona dan Berman Sitompul, kuasa hukum Harijanto Karjadi dalam keterangannya

Di sisi lain, papar mereka, terhadap Perjanjian Kredit No. 28 Tahun 1995 yang menjadi dasar pemberian pinjaman dari tujuh bank sindikasi kepada PT GWP tidak terdapat perubahan maupun addendum apapun, dan tidak terdapat pula ada perubahan nilai piutang yang ditagihkan dan disebutkan dalam Surat Peringatan atau Surat Paksa lainnya.

Mantan Kepala Divisi Litigasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Robertus Bilitea menegaskan bahwa piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) telah dijual BPPN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News