KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha kondang Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasangan suami istri pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu menjadi tersangka terkait korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI.
“Setelah melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru terhadap pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Kasus yang menjerat Sjamsul dan Itjih merupakan pengembangan penyidikan dari perkara serupa yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar kepada Syafruddin karena keputusannya menerbitkan SKL untuk BDNI telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,58 triliun.
Baca juga: Bang Otto Hasibuan Sebut Kasus Sjamsul Nursalim Sudah Kedaluwarsa
Kasus itu bermula ketika BPPN dan Sjamsul menandatangani kesepakatan penyelesaian pengembilalihan pengelolaan BDNI melalui Master Settlement and Acquisition. Agreement (MSAA) pada 21 September 1998. Merujuk MSAA itu maka BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI.
Adapun Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali sepenuhnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya baik secara tunai ataupun berupa penyerahan aset. “Jumlah kewajiban SJN (Sjamsul, red) selaku pemegang saham pengendali BDNl adalah sebesar Rp 47.258.000.000.000,” tutur Saut.
Angka kewajiban itu dikurangi dengan sejumlah aset milik Sjamsul senilai Rp 18.850.000.000.000. Termasuk di antaranya adalah pinjaman kepada petambak sebesar Rp 4,8 triliun.
Namun, Sjamsul menyodorkan aset senilai Rp4,8 triliun itu seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah. Hanya saja berdasar financial due diligence (FDD) dan legal due diligence (LDD), BPPN menyimpulkan aset tersebut tergolong macet.
Atas hasil FDD dan LDD tersebut, BPPN lantas mengirimkan surat ke Sjamsul. Isinya menyebut taipan itu telah melakukan misrepresentasi.