Eks Pejabat Teras Pemprov Akui Tak Ada Pengajuan Izin dari Tersangka
jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polda Bali terus menyelidiki dugaan keterlibatan anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandos Prawirottama, dalam kasus yang menyeret Ketua Kadin AA Alit Wiraputra sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana perizinan proyek di Pelabuhan Benoa senilai Rp 16,1 miliar.
Sebab ada indikasi awal, Putu Pasek Sandos diduga terlibat kasus yang dilaporkan Sutrisno Lukito Disastro itu. Disebut-sebut Sandos sebagai makelar perizinan.
Untuk memperkuat pembuktian dugaan- dugaan tersebut, penyidik Polda Bali dilaporkan telah memeriksa sejumlah pejabat di Pemprov Bali. Di antaranya Ida Bagus Made Parwata, eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan I Wayan Wiasthana Ika Putra, Kepala Bapedda Litbang Provinsi Bali.
BACA JUGA: Duh, Mangrove di Sekitar Pelabuhan Benoa Mulai Rusak
Usai pemeriksaan, I Made Parwata mengakui dirinya dipanggil penyidik Polda Bali. Parwata mengaku hanya ditanya apakah pernah PT. Bangun Segitiga Emas (BSM) mengajukan permohonan perizinan.
Dia pun langsung menjawab bahwa PT BSM tidak pernah mengajukan apapun. Jangankan secara tertulis, secara lisan pun tidak pernah.
“Kita tidak ada permohonan sama sekali. Saya tidak tahu prosesnya, karena sama sekali saya tidak pernah terima permohonan,” ungkap Parwata seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group), Rabu (17/4).
Menurutnya, kewenangan menurunkan izin untuk pelabuhan dipegang pusat bukan daerah. Parwata pun mempertegas bahwa undang-undang tentang pelabuhan menyatakan jika ada pelabuhan yang dikunjungi kapal dari luar provinsi, bahkan negara lain, kewenangan ada di pusat.