Eks Pejabat Teras Pemprov Akui Tak Ada Pengajuan Izin dari Tersangka
“Kan wewenang pusat. Izinnya enggak keluar di daerah dong. Bukan ke saya itu. Itu kan pelabuhan besar, jadi kewenangan ada di pusat. Daerah tidak bisa memberikan izin pengembangan pelabuhan,” kata Parwata lagi.
Meski, memang ada kaitannya pada peraturan daerah tata ruang. Kalau mengenai izin, Kementerian Perhubungan yang memiliki kewenangan.
“Izinnya ada di pusat, kita nggak boleh mengeluarkan izin. Itu semua yang ngurus izin ya Kementerian Perhubungan, bukan kita. Yang jelas dia tidak pernah menyampaikan apa-apa.
Dia (tersangka) tidak pernah mengirim surat apa-apa. Kalau ke saya pasti saya kasih tahu. Nggak tahu kemana di bawa suratnya. Itu saja yang ditanyakan Polda,” tukasnya.
Sementara itu, Wayan Wiasthana Ika Putra, Kepala Bapedda Litbang Provinsi Bali tidak bisa dihubungi saat Jawa Pos Radar Bali menghubungi yang bersangkutan.(JPG/rb/feb/mus/JPNN)