Eks Pengacara Habib Rizieq Beber 8 Hoaks UU Cipta Kerja, Pembakar Emosi
Faktanya pemberian pesangon apabila terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap diatur secara detail, hak-hak yang didapatkan oleh tenaga kerja dalam pasal 156 perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Ketentuan dalam undang-undang ini bahkan ditambah, dengan memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang telah habis waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai suatu pekerjaan. Ketentuan sebelumnya tidak memberikan hak tersebut setelah pekerja habis kontrak.
2. Mempermudah masuknya tenaga kerja asing.
Jika dibaca dengan saksama, ketentuan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam UU Cipta Kerja hanya mengefisiensi ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam 7 pasal, kemudian dipadatkan ke dalam 4 pasal.
Tidak ada substansi aturan tenaga kerja asing yang dihilangkan, sehingga mempermudah masuknya TKA ke Indonesia.
Masuknya pekerja asing tetap disertai dengan Rencana Penggunaan TKA, tidak boleh jabatan perseorangan, dan personalia.
3. Hak Cuti Hilang
Isu yang sangat provokatif, karena kenyataannya UU Cipta Kerja tetap memberikan waktu istirahat dan cuti sebagaimana undang-undang sebelumnya.