Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Menyampaikan Pengakuan tentang Aksi Tipu-Tipu
"Saya dan Maskur Husain telah menerima uang. Namun, saya tidak melakukan apa-apa terkait dengan perkara-perkara tersebut. Perbuatan saya adalah kesalahan dan penipuan seperti yang dikatakan Dewas Etik KPK dan majelis Tipikor Medan," katanya.
Pada kesempatan tersebut Robin mengaku sangat menyadari dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang sudah saya rugikan, yaitu para pemberi uang: M. Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, serta Usman Effendi dan Rita Widyasari."
Diketahui, Stepanus Robin bersama rekannya advokat Maskur Husain menerima suap terkait dengan lima perkara di KPK, yaitu:
Pertama, menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp 513,29 juta) atau senilai total Rp 3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait dengan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.
Keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.