Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Menyampaikan Pengakuan tentang Aksi Tipu-Tipu
Senin, 20 Desember 2021 – 16:20 WIB
Kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp 5.197.800.000,00 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2.322.577.000,00 yang bila tidak dibayar, dipidana 2 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: