Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Menyampaikan Pengakuan tentang Aksi Tipu-Tipu

Senin, 20 Desember 2021 – 16:20 WIB
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Menyampaikan Pengakuan tentang Aksi Tipu-Tipu - JPNN.COM
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Stepanus Robin Pattuju menyampaikan pengakuan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12).

Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengakui melakukan aksi tipu-tipu terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.

"Saat saya diperiksa Dewan Pengawas KPK, salah satunya adalah Ibu Albertina Ho. Dalam pemeriksaan tersebut, Dewas mengatakan ini kepada saya 'Ooh jadi kamu dengan Maskur melakukan tipu-tipu, ya?' Untuk pertama kalinya saya dengar istilah tipu-tipu atau penipuan," kata Stepanus Robin saat membacakan pleidoi.

Robin mengaku mendengar lagi istilah tipu-tipu saat dirinya diperiksa secara online oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, sebagai saksi atas terdakwa M. Syahrial.

“Setelah saya menyampaikan sumpah, majelis hakim kembali mengatakan 'Ooh kamu dan Maskur melakukan tipu-tipu"," ucap Robin.

Robin mengatakan meski dirinya berlatar belakang penyidik, saat menghadapi masalah hukum maka dia tidak bisa menilai dirinya sendiri.

"Akan tetapi, setelah dengar dari majelis etik dan majelis hakim Tipikor Medan, saya mencoba mengevaluasi perbuatan yang saya lakukan. Maka, saya menemukan perbuatan saya dan Maskur Husain bahwa saya tidak menjadi anggota penyidik dari lima perkara ini, yaitu perkara M. Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, serta Usman Effendi dan Rita Widyasari," ungkap Robin.

Robin menyatakan pihaknya tidak punya kewenangan dalam perkara-perkara tersebut.

Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News