Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo: Koruptor Akan Ketar-Ketir
Meskipun penegak hukum Singapura mengetahui ada tersangka yang dicari pihak Indonesia, lanjut Yudi, tetapi mereka tidak ada legalitas untuk melakukan ekstradisi.
"Secara teknis, ketika di Indonesia ada seorang tersangka yang ada di Singapura, kami kemudian meminta request untuk ekstradisi, maka awalnya tentu kami akan memberikan dokumen,” tutur eks penyidik KPK itu.
Adapun berkas yang perlu disampaikan kepada pihak Singapura ialah dokumen tersangka atau terpidana yang bersangkutan, berkas perkara, dan berkas pelanggaran pasal.
"Baru setelah itu, dia (penegak hukum Singapura, red) akan mencari orangnya dan ketika ketemu, ya, kemudian dilakukan penangkapan atas dasar legalitas permohonan pencarian dari Indonesia," ujar mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Baca Juga: Anak Buah AKBP Dwiasi Bergerak, YP Ditangkap, Lihat Tampangnya
Untuk itu, dia berharap perjanjian ekstradisi ini bisa segera diratifikasi sehingga para pelaku tindak pidana, khususnya korupsi kesulitan bersembunyi di Singapura.
“Ketika ada perjanjian ekstradisi ini, tentu koruptor akan ketar-ketir. Sebab, sudah tidak ada lagi alasan mereka bersembunyi di Singapura,” tandas Yudi Purnomo Harahap. (mcr9/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: