Soal Dugaan Tindak Pidana Penjualan Aset Pemda
Eks Wali Kota Kupang Ditetapkan Tersangka, Petrus: Kejati NTT Jangan Gaspol Dulu
Minggu, 25 Oktober 2020 – 02:30 WIB
“Meskipun kriteria kasus ini tidak pas tetapi paling tidak semangat restorative justice dalam teori keadilan yang saat ini menjadi hukum positif melalui Peraturan Jaksa Agung, kiranya menginspirasi semua pihak terkait untuk duduk sama-sama mencari solusi penyelesaiannya bukan untuk balas dendam,” katanya.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: