Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Soal Dugaan Tindak Pidana Penjualan Aset Pemda

Eks Wali Kota Kupang Ditetapkan Tersangka, Petrus: Kejati NTT Jangan Gaspol Dulu

Minggu, 25 Oktober 2020 – 02:30 WIB
Eks Wali Kota Kupang Ditetapkan Tersangka, Petrus: Kejati NTT Jangan Gaspol Dulu - JPNN.COM
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus. Foto: Dokpri

Menurut Petrus, Kejaksaan tidak boleh terjebak dalam dugaan kriminalisasi atau politisasi kasus perdata untuk kepentingan politik Pilkada NTT Tahun 2020 atau 2024 nanti. Karena hukum positif di Indonesia memberi wewenang kepada aparat Penegak Hukum untuk menangguhkan proses pidana.

Petrus mengungkapkan ada peristiwa perdata yang mendahuluinya dan tindakan itu tidak pernah dibatalkan secara perdata oleh para pihak yaitu Penjual dan Pembeli hingga saat ini.

Ada Landasan Hukum Formil

Petrus menjelaskan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 jo. No. 4 Tahun 1980, intinya mengatur soal prejudicieel Geschief, bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu.

Juga ada yurisprudensi Mahkamah Agung melalui putusannya No. 628 K/Pid/1984, yang memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang memutuskan mengenai status pemilikan tanah.

Selain itu dalam pasal 81 KUHP juga memberi wewenang kepada Hakim pidana untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pidana menunggu pemeriksaan sengketa perdatanya.

“Semangat ini yang seharusnya menjadi dasar bagi Kejaksaan NTT melihat kasus dugaan korupsi dalam penjualan tanah yang diklaim sebagai aset Pemkot Kupang, pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Petrus, Kejaksaan harus mempertimbangkan semua sarana hukum yang ada, mempertimbangkan konsep dan roh Peraturan Jaksa Agung tentang Restorative Justice yang sudah menjadi pedoman bagi kejaksaan dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Kejaksaan Tinggi NTT jangan gaspol (kecepatan tinggi) dulu dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Kupang terkait dugaan penjualan aset Pemerintah Daerah oleh Jonas Salean saat menjabat Wali Kota Kupang kepada pihak Ketiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News